Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF).
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) mempunyai fungsi :
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- pembinaan pelaksanaan kelembagaan dan sarana prasarana, dan peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, serta Kelompok Jabatan Fungsional;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan non formal;
- penyusunan rekomendasi izin pendirian, operasional, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), penutupan dan penataan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF);
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- pelaporan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan bidang;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala