Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD)
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan Sekolah Dasar.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) mempunyai fungsi :
-
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
- pembinaan pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana, dan peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar, serta Kelompok Jabatan
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar;
- penyusunan Rekomendasi Izin Pendirian, Operasional, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Penutupan dan Penataan Sekolah Dasar;
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
- penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
- pelaporan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
- penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan bidang;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala