Ijin Pendirian dan Operasional PAUD

PERSYARATAN

  1. Surat pengajuan ttd kepsek mengetahui ketua yayasan dan koordinator wilayah
  2. Fotocopy identitas pendiri (KTP) dan membawa ktp asli
  3. Surat keterangan domisili dari kepala desa
  4. Susunan pengurus Yayasan
  5. Rincian tugas
  6. Dokumen kepemilikan tanah (hak milik, sewa/pinjam pakai)
  7. SK Penetapan Kepala Sekolah
  8. Data siswa dan data tenaga pendidik dan kependidikan
  9. Data perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan lembaga dalam 1 (satu) tahun pembelajaran
  10. Rencana Induk Pengembangan :
  11. Visi dan misi
  12. Tujuan
  13. Sasaran
  14. Program
  15. Kegiatan
  16. Kurikulum
  17. Sasaran Usia Peserta Didik
  18. Susunan Pendidik
  19. Susunan Tenaga Kependidikan
  20. Susunan Organisasi
  21. Pembiayaan
  22. Pengelolaan
  23. Peran Serta Masyarakat
  24. Rencana Pencapaian Standart penyelenggaraan selama 3 tahun
  25. Rencana Penetapan Pengembangann 5 tahun
  26. Fotocopy Akta Notarus
  27. Fotocopy SK Kemnkumham

 

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas melakukan pengecekan persyaratan, jika lengkap berkas diserahkan ke Bidang untuk di lanjutkan ke tahapan verifikasi
  3. Melakukan disposisi Pengajuan permohonan Rekomendasi ijin Pendirian Sekolah  ke Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF)
  4. Menerima disposisi, memeriksa, meneliti dan menganalisis berkas permohonan Rekomendasi ijin Pendirian Sekolah dan melaporkan kepada kepala seksi
  5. Menetapkan kelengkapan persyaratan berkas hasil penelitian berkas persyaratan Rekomendasi ijin  pendirian dan meneruskan kepada kepala bidang berkas yang telah lengkap
  6. Merekomendasikan untuk melaksanakan verifikasi lapangan yang akan dilaksanakan oleh kepala seksi
  7. Menerima rekomendasi dari kepala bidang dan memberikan arahan pada pengelola untuk menyiapkan administrasi verifikasi
  8. Menyiapkan dokumen dan surat kelengkapan untuk verifikasi untuk diberikan kepada Tim Verifikasi ijin Pendirian sekolah
  9. Melaksanakan verifikasi/visitasi lapangan Menerima, mempelajari, dan menganalisa berkas hasil verifikasi usulan pengajuan Pendirian Sekolah serta memberian laporan dan bahan pertimbangan verifikasi ke Kepala Bidang
  10. Mengkaji dan menentukan kelayakan hasil Verifikasi sekolah untuk disampaikan kepada kepala Dinas disertai dengan draf SK Pendirian Sekolah
  11. Menandatangani Surat Rekomendasi ijin Pendirian Sekolah
  12. Menerima Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani Ka Dinas dan meneruskan ke Kasi

Menerima berkas  dan Surat Rekomendasi ijin Pendirian Sekolah, meneruskan ke pengelola

  1. Menerima Rekomendasi Surat ijin Pendirian Sekolah dan meneruskan ke pemohon
  2. Penyerahan rekomendasi dan menandatangani tanda terima

 

WAKTU PENYELESAIAN

7 HARI

BIAYA

GRATIS

 

 

Download

Back to top button