Pengajuan Kartu Istri / Suami
PERSYARATAN
- Pengantar dari Korwil
- Laporan perkawinan pertama (download) / kedua (download)
- Fotocopy buku nikah (legalisir KUA)
- Fotocopy KTP suami dan istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy SK CPNS dan PNS
- Fotocopy surat ijin nikah (jika ada)
- Fotocopy akte cerai/ suket kematian ( bagi janda/duda)
- Fotocopy akta nikah greja+capil bagi yg beragama Kristen
- Seluruh berkas dibuat rangkap 2 dan Softcopy dalam bentuk PDF
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Membawa kelengkapan dokumen ke loket pelayanan
- Melakukan pengecekan persyaratan, jika berkas lengkap maka akan diproses
WAKTU PENYELESAIAN
1 MINGGU
BIAYA
GRATIS