Pengajuan Kartu Istri / Suami

PERSYARATAN

  1. Pengantar dari Korwil
  2. Laporan perkawinan pertama (download) / kedua (download)
  3. Fotocopy buku nikah (legalisir KUA)
  4. Fotocopy KTP suami dan istri
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy SK CPNS dan PNS
  7. Fotocopy surat ijin nikah (jika ada)
  8. Fotocopy akte cerai/ suket kematian ( bagi janda/duda)
  9. Fotocopy akta nikah greja+capil bagi yg beragama Kristen
  10. Seluruh berkas dibuat rangkap 2 dan Softcopy dalam bentuk PDF

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Membawa kelengkapan dokumen ke loket pelayanan
  2. Melakukan pengecekan persyaratan, jika berkas lengkap maka akan diproses

WAKTU PENYELESAIAN

1 MINGGU

BIAYA

GRATIS

DIAGRAM ALUR

Back to top button