Kepala Bidang Kebudayaan

Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengembangan budaya daerah, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya dan permuseuman.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :

    1. perumusan kebijakan teknis pengembangan budaya daerah, kesenian tradisional dan sejarah, cagar budaya dan permuseuman;
    2. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pengembangan budaya daerah, kesenian tradisional dan sejarah, cagar budaya dan permuseuman;
    3. penyelenggaraan pengembangan budaya daerah, kesenian tradisional dan sejarah, cagar budaya dan permuseuman;
    4. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya daerah, kesenian tradisional dan sejarah, cagar budaya dan permuseuman;
    5. penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan bidang;
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Back to top button