Kepala Bidang Kebudayaan
Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengembangan budaya daerah, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya dan permuseuman.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
-
- perumusan kebijakan teknis pengembangan budaya daerah, kesenian tradisional dan sejarah, cagar budaya dan permuseuman;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pengembangan budaya daerah, kesenian tradisional dan sejarah, cagar budaya dan permuseuman;
- penyelenggaraan pengembangan budaya daerah, kesenian tradisional dan sejarah, cagar budaya dan permuseuman;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya daerah, kesenian tradisional dan sejarah, cagar budaya dan permuseuman;
- penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan bidang;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala