Legalisir Ijazah

PERSYARATAN LEGALISIR IJAZAH

  1. Legalisir Ijazah Sekolah SD dan SMP
    • Melampirkan Ijazah dan SKHUN Asli
    • Fotocopy Ijazah telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
    • Fotocopy KTP & KK
    • Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000) Download
    • Melampirkan Ijazah asli sebelumnya dan Fotocopy dilegalisir Lembaga/PKBM terkait
  2. Legalisir Ijazah Paket A, B, dan C
    • Melampirkan Ijazah dan SKHUN Asli
    • Surat Permohonan Legalisir dari Lembaga/PKBM terkait
    • Surat Keterangan dari Lembaga/ PKBM terkait
    • Fotocopy DKHUN dilegalisir Lembaga/PKBM terkait
    • Fotocopy Buku Induk dilegalisir Lembaga/ PKBM terkait
    • Fotocopy Raport dilegalisir Lembaga/ PKBM terkait
    • Fotocopy KTP & KK
    • Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000) Download
    • Fotocopy Ijazah & KTP Saksi 3 orang beserta yang Asli
    • Mengisi Surat Penyataan Saksi (Bermaterai 10.000) Download
    • Melampirkan Ijazah Asli sebelumnya dan Fotocopy dilegalisir Lembaga/PKBM terkait
  3. Legalisir Ijazah Sekolah yang sudah tutup
    • Melampirkan Ijazah dan SKHUN Asli
    • Surat Permohonan Legalisir dari Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan
    • Surat Keterangan dari Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan
    • Fotocopy DKHUN dilegalisir dari Lembaga/PKBM terkait
    • Fotocopy KTP & KK
    • Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000) Download
    • Menghadirkan Saksi 3 orang dengan membawa Ijazah Asli & KTP Asli beserta fotocopy
    • Mengisi Surat Penyataan Saksi (Bermaterai 10.000) Download
    • Melampirkan Ijazah asli sebelumnya dan Fotocopy dilegalisir Lembaga/PKBM terkait
  4. Legalisir Ijazah Sekolah Luar Kota/Kabupaten
    • Melampirkan Ijazah & SKHUN Asli
    • Fotocopy KTP (domisili Kabupaten Probolinggo)
    • Fotocopy KK (domisili Kabupaten Probolinggo)
    • Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000) Download
  5. Diharap yang bersangkutan hadir sendiri (Tidak Boleh diwakilkan)

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Membawa dokumen Ijazah asli, transkrip nilai asli, Salinan (fotocopy) ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir lembaga, Fotocopy KTP dan KK, Surat Keterangan, DKHUN, Fotocopy buku induk, Surat Pertanggung jawaban mutlak ke loket pelayanan
  2. Melakukan pengecekan persyaratan, jika lengkap berkas diberikan stempel legalisir
  3. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani
  4. Penyerahan rekomendasi dan menandatangani tanda terima

WAKTU PENYELESAIAN

1 HARI

BIAYA

GRATIS

DIAGRAM ALUR

Legalisir
Back to top button