Pengganti Ijazah

PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGANTI IJAZAH / SKHU
(SEKOLAH MASIH ADA)

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat Keterangan pengganti ijazah/SKHU dari Lembaga/Sekolah
  3. Fotocopy buku induk dari lembaga
  4. Fotocopy Ijazah/SKHU (jika masih ada)
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy KK
  7. Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000) Download
  8. Mengisi Form Saksi yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan melampirkan Fotocopy Ijazah/SKHU teman 1 (satu) kelas sebanyak 3 (tiga) orang sebagai saksi (Bermaterai 10.000)

PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGANTI IJAZAH / SKHU
(SEKOLAH SUDAH TUTUP)

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Fotocopy Ijazah/SKHU (jika masih ada)
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK
  5. Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000) Download
  6. Mengisi Form Saksi yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan melampirkan Fotocopy Ijazah/SKHU teman 1 (satu) kelas sebanyak 3 (tiga) orang sebagai saksi (Bermaterai 10.000)

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Membawa dokumen Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Surat Keterangan pengganti ijazah/SKHU dari Lembaga/Sekolah, Fotocopy buku induk dari lembaga, Fotocopy Ijazah/SKHU (jika masih ada), Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000) Download, Mengisi Form Saksi yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan melampirkan Fotocopy Ijazah/SKHU teman 1 (satu) kelas sebanyak 3 (tiga) orang sebagai saksi (Bermaterai 10.000) ke loket pelayanan
  2. Melakukan pengecekan persyaratan
  3. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani
  4. Penyerahan surat pengganti ijazah dan menandatangani tanda terima

WAKTU PENYELESAIAN

1 HARI

BIAYA

GRATIS

DIAGRAM ALUR

Legalisir
Back to top button