Pengajuan Pensiun BUP / DINI / Janda Duda
PERSYARATAN
- Pengantar dari Korwil
- Permohonan Pensiun (bagi Pensiun dini bermaterai 10000)
- DPCP
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Gaji Berkala Terakhir
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy KTP Suami dan Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte anak legalisir Capil (jika masih ada yg tertanggung yaitu s/d usia 21 tahun)
- Surat Keterangan Kuliah (jika memiliki anak yg kuliah)
- Fotocopy Akte nikah legalisir KUA
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 (6 lembar)
- Surat Keterangan Janda/ duda (bagi usulan Pensiun Janda/duda)
- Surat Keterangan Kematian (bagi usulan pension Janda/duda)
- Surat Keterangan dari Dokter (bagi usulan Pensiun Dini)
- Fotocopy SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 tahun terakhir
- Seluruh berkas dibuat rangkap 3 dan Softcopy dalam bentuk PDF
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Membawa kelengkapan dokumen ke loket pelayanan
- Melakukan pengecekan persyaratan, jika berkas lengkap maka akan diproses
WAKTU PENYELESAIAN
1 MINGGU
BIAYA
GRATIS