Pengajuan Pensiun BUP / DINI / Janda Duda

PERSYARATAN

  1. Pengantar dari Korwil
  2. Permohonan Pensiun (bagi Pensiun dini bermaterai 10000)
  3. DPCP
  4. Fotocopy SK CPNS
  5. Fotocopy SK PNS
  6. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  7. Fotocopy SK Gaji Berkala Terakhir
  8. Fotocopy Karpeg
  9. Fotocopy KTP Suami dan Istri
  10. Fotocopy Kartu Keluarga
  11. Fotocopy Akte anak legalisir Capil (jika masih ada yg tertanggung yaitu s/d usia 21 tahun)
  12. Surat Keterangan Kuliah (jika memiliki anak yg kuliah)
  13. Fotocopy Akte nikah legalisir KUA
  14. Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 (6 lembar)
  15. Surat Keterangan Janda/ duda (bagi usulan Pensiun Janda/duda)
  16. Surat Keterangan Kematian (bagi usulan pension Janda/duda)
  17. Surat Keterangan dari Dokter (bagi usulan Pensiun Dini)
  18. Fotocopy SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 1 tahun terakhir
  19. Seluruh berkas dibuat rangkap 3 dan Softcopy dalam bentuk PDF

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Membawa kelengkapan dokumen ke loket pelayanan
  2. Melakukan pengecekan persyaratan, jika berkas lengkap maka akan diproses

WAKTU PENYELESAIAN

1 MINGGU

BIAYA

GRATIS

DIAGRAM ALUR / SOP

Back to top button