Ikhtisar Dinas Pendidikan
Dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, bahwa :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang pendidikan dan kebudayaan.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.