Ikhtisar Dinas Pendidikan

Dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, bahwa :

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang pendidikan dan kebudayaan.
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

 

Back to top button