Tata Kerja

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPT, Kelompok Jabatan Fungsional dan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Dinas Pendidikan maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Daerah.

Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPT, Kelompok Jabatan Fungsional dan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan wajib :

  1. Mengikuti petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyiapkan laporan berkala dengan tepat waktu;
  2. Memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan;
  3. Mengawasi tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Mengolah laporan dari bawahan yang dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan.
Back to top button