Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi)
PERSYARATAN
- Info GTK yang di print melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id / Info GTK Valid, paling lambat tanggal 31 Maret 2021 (jika belum valid cek Dapodik).
- Daftar Usulan Guru penerima TPG Triwulan I Periode Januari s/d Maret Tahun Anggaran 2021 (Format Terlampir), sebanyak 2 rangkap
- Rekapitulasi Kehadiran Guru penerima TPG Triwulan I Periode Januari s/d Maret Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id dalam bentuk PDF yang tata cara penggunaannya
- Daftar Hadir Guru penerima TPG Triwulan I Periode Januari s/d Maret Tahun Anggaran 2021 (Format Terlampir), sebanyak 1 rangkap.
- Foto Copy KGB Terakhir dan SK Pangkat Terakhir Guru penerima TPG Triwulan I Periode Januari s/d Maret Tahun Anggaran 2021.
- Foto Copy lampiran ID PK Guru Tahun 2020
- SK Tugas Tambahan yang dilegalisir oleh yang berwenang
- SK PBM Sekolah
- Jika ada guru penerima tunjangan profesi yang cuti agar melampirkan surat cuti, bila ada yang pensiun agar melampirkan SK Pensiun.
- Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000) Download
MEKANISME DAN PROSEDUR
- Kepala Dinas membuat Edaran agar sekolah mengumpulkan berkas usulan TPG
- Membawa berkas dokumen persyaratan usulan TPG berupa Hard Copy dan Soft Copy ke loket pelayanan
- Melakukan pengecekan berkas dokumen persyaratan usulan TPG, jika lengkap berkas diterima
- Petugas memverifikasi dokumen dokumen persyaratan usulan TPG
- Petugas menganalisis usulan berdasarkan hasil verifikasi lapangan
- Petugas membuat daftar realisasi pembayaran TPG
- Petugas membuat daftar pembayaran TPG
- Petugas membuat Persetujuan/disposisi daftar pembayaran TPG untuk diserahkan ke Sub Bagian Keuangan
- Petugas menyerahkan daftar pembayaran TPG ke Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Keuangan memverifikasi daftar pembayaran TPG yang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
- Penandatanganan daftar pembayaran TPG oleh Kepala Dinas Pendidikan
- Kepala Dinas membuat Nota Dinas kepada Bupati terkait rencana realisasi TPG
- Petugas Subbag Keuangan Menyerahkan daftar pembayaran TPG ke Badan Keuangan Daerah
- Tim Badan Keuangan Daerah memverifikasi daftar pembayaran TPG dan membuat rekomendasi pembayaran
- Menyerahkan rekomendasi pembayaran TPG ke Bank
- Bank memverifikasi daftar pembayaran
- Realisasi Pembayaran TPG
WAKTU PENYELESAIAN
10 HARI
BIAYA
GRATIS