Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi)

PERSYARATAN

  1. Info GTK yang di print melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id / Info GTK Valid, paling lambat tanggal 31 Maret 2021 (jika belum valid cek Dapodik).
  2. Daftar Usulan Guru penerima TPG Triwulan I Periode Januari s/d Maret Tahun Anggaran 2021 (Format Terlampir), sebanyak 2 rangkap
  3. Rekapitulasi Kehadiran Guru penerima TPG Triwulan I Periode Januari s/d Maret Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id dalam bentuk PDF yang tata cara penggunaannya
  4. Daftar Hadir Guru penerima TPG Triwulan I Periode Januari s/d Maret Tahun Anggaran 2021 (Format Terlampir), sebanyak 1 rangkap.
  5. Foto Copy KGB Terakhir dan SK Pangkat Terakhir Guru penerima TPG Triwulan I Periode Januari s/d Maret Tahun Anggaran 2021.
  6. Foto Copy lampiran ID PK Guru Tahun 2020
  7. SK Tugas Tambahan yang dilegalisir oleh yang berwenang
  8. SK PBM Sekolah
  9. Jika ada guru penerima tunjangan profesi yang cuti agar melampirkan surat cuti, bila ada yang pensiun agar melampirkan SK Pensiun.
  10. Mengisi Form Surat Pertanggungjawaban Mutlak (Bermaterai 10.000) Download

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Kepala Dinas membuat Edaran agar sekolah mengumpulkan berkas usulan TPG
  2. Membawa berkas dokumen persyaratan usulan TPG berupa Hard Copy dan Soft Copy ke loket pelayanan
  3. Melakukan pengecekan berkas dokumen persyaratan usulan TPG, jika lengkap berkas diterima
  4. Petugas memverifikasi dokumen dokumen persyaratan usulan TPG
  5. Petugas menganalisis usulan berdasarkan hasil verifikasi lapangan
  6. Petugas membuat daftar realisasi pembayaran TPG
  7. Petugas membuat daftar pembayaran TPG
  8. Petugas membuat Persetujuan/disposisi daftar pembayaran TPG untuk diserahkan ke Sub Bagian Keuangan
  9. Petugas menyerahkan daftar pembayaran TPG ke Sub Bagian Keuangan
  10. Sub Bagian Keuangan memverifikasi daftar pembayaran TPG yang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
  11. Penandatanganan daftar pembayaran TPG oleh Kepala Dinas Pendidikan
  12. Kepala Dinas membuat Nota Dinas kepada Bupati terkait rencana realisasi TPG
  13. Petugas Subbag Keuangan Menyerahkan daftar pembayaran TPG ke Badan Keuangan Daerah
  14. Tim Badan Keuangan Daerah memverifikasi daftar pembayaran TPG dan membuat rekomendasi pembayaran
  15. Menyerahkan rekomendasi pembayaran TPG ke Bank
  16. Bank memverifikasi daftar pembayaran
  17. Realisasi Pembayaran TPG

 WAKTU PENYELESAIAN

10 HARI

BIAYA

GRATIS

DIAGRAM ALUR

Legalisir
Back to top button